Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen

Maret 10, 2013

Pemerintah nampaknya sedang merencanakan pembenahan di bidang ekonomi dengan menetapkan Hari Konsumen Nasional. Perlindungan konsumen menjadi fokus masalah yang akan diatasi. Tetapi langkah untuk menjamin perlindungan konsumen diawali dengan mencetak masyarakat konsumen cerdas. Melalui program ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan menjadi konsumen cerdas yang kritis dalam melakukan kegiatan konsumsi dan paham perlindungan konsumen.


Konsumen Perlu Dilindungi

Menurut UUPK, perlindungan konsumen diartikan sebagai segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada pengguna barang/jasa. Urgensi perlindungan tersebut adalah untuk melindungi serta menjamin terpenuhinya hak konsumen. Jadi, dengan adanya perlindungan dari pemerintah, maka dapat memberi kenyamanan, keamanan, juga keselamatan bagi pemakai dalam mengonsumsi barang/jasa. Perlindungan konsumen dapat pula dijadikan sebagai pengendali tingkah laku produsen dalam menyajikan pelayanan berupa produk barang/jasa agar sesuai dengan kesepakatan jual beli dan tidak mensabotase hak konsumen.

Undang-undang yang melindungi hak konsumen adalah UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Undang-undang yang diterbitkan 20 April 1999 ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban pelaku konsumsi, serta ketentuan bagi pelaku usaha supaya paham hak, kewajiban, larangan, dan tanggung jawab dalam menawarkan serta menjual barang/jasa.

Tanggal saat ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen telah ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional melalui Kepres No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional. Ditetapkannya Hari Konsumen Nasional akan menjadi pijakan awal bagi lahirnya jiwa konsumen cerdas. Seiring dengan keseriusan pemerintah dalam menjamin perlindungan konsumen, semangat untuk menegakkan hak konsumen pun dapat ditumbuhkan melalui gerakan menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen yang disuarakan DJSPK Kementrian Perdagangan.

Bagaimana Menjadi Konsumen Cerdas?

Konsumen cerdas bukanlah bawahan bagi produsen yang memproduksi barang. Kita tidak boleh tunduk kepada produsen dengan menerima apa adanya produk dari produsen, lalu diam saja bila hak kita dilanggar oleh produsen. Justru konsumenlah yang memegang kendali. Konsumen yang memesan barang/jasa kepada produsen dan produsen memproduksi barang/jasa sesuai permintaan. Dalam proses produksi, produsen tidak boleh berbuat curang dengan melanggar hak konsumen seperti mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, kompensasi, serta paham mengenai kondisi barang.

Agar hak kita sebagai pengguna barang tidak dilanggar oleh produsen, kita perlu menjadi konsumen cerdas. Konsumen cerdas memiliki sikap kritis serta berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, konsumen cerdas juga harus paham kewajiban kita sebagaimana diatur dalam UUPK. 

Untuk menjadi konsumen cerdas, wajib paham hal-hal berikut:

1. Menegakkan hak serta kewajiban sebagai konsumen
Konsumen cerdas akan selalu kritis serta berani memperjuangkan haknya apabila barang/jasa yang dibeli tidak sesuai dengan yang dijanjikan atau terjadi pelanggaran hak yang lain. Selain hak, kita juga harus paham kewajiban sebagai konsumen, kemudian memenuhinya.

2. Teliti sebelum membeli
Menimbang adalah salah satu bentuk "teliti sebelum membeli"
Kalimat ini tidak asing di telinga kita, karena sering didengungkan dimana-mana. Teliti sebelum membeli, bukan hanya sekedar slogan, tetapi sebuah prinsip dimana ketelitian dalam mengenali barang yang akan dibeli sangatlah penting karena sangat menentukan pada kegiatan konsumsi. Adapun konsekuensi yang dapat timbul jika tidak teliti sebelum membeli adalah penyesalan atau ketidakpuasan di masa mendatang. Untuk mengembangkan sikap teliti, dapat dilakukan dengan mengamati keadaan barang dengan saksama, bila kurang jelas dan paham, dapat bertanya untuk mendapatkan informasi terkait barang tersebut.

3. Memperhatikan label, paham akan MKG, serta masa kadaluarsa
Label penting karena memuat informasi-informasi tentang suatu produk, seperti komposisi, masa berlaku, aturan pakai, dosis, atau yang lainnya. Memperhatikan label yang tercantum pada kemasan produk dapat membantu kita untuk paham mengenai produk tersebut. Selain label, buku petunjuk penggunaan (manual) pun dapat memberi keterangan tentang cara mengoperasikan produk berupa telematika dan elektronika. Satu hal penting lain yang juga perlu mendapat atensi adalah masa kadaluarsa.  Masa kadaluarsa produk memegang kunci bagi aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan pemakai produk.

4. Pastikan paham bahwa produk sesuai dengan Standar Mutu K3L
Produk yang layak dikonsumsi adalah produk-produk yang sesuai standar SNI, karena menjamin kepastian atas K3L (kesehatan, keamanan, keselamatan). Jadi, untuk mendapatkan produk bermutu, belilah produk yang berlabel SNI.

5. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan
Paham ini juga cukup krusial, karena menyerukan untuk menghindari perilaku konsumtif. Konsumen sudah semestinya mengontrol keinginan untuk membeli barang, bukan barang/jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen. Konsumsi sebaiknya dilakukan sesuai kebutuhan dan tidak berlebih-lebihan.

Menjadi konsumen cerdas akan membantu kita mengembangkan pola pikir kritis dan mempertahankan hak kita. Perlindungan konsumen yang dilakukan pemerintah tentunya wajib kita dukung demi terwujudnya kehidupan ekonomi yang berlandaskan hukum. Dengan paham akan hal tersebut, masyarakat akan semakin maju dan cerdas. Dibarengi dengan integritas sebagai konsumen cerdas, aktivitas jual beli di masyarakat akan lebih adil, jujur, serta beretika.


-= SELAMAT HARI PERLINDUNGAN KONSUMEN =-

You Might Also Like

0 comments

Like us on Facebook