Kalau Mantan Koruptor Cilik Menjadi Ketua KPK

Oktober 27, 2012

Apabila saya ditanya, "Andai saya menjadi ketua KPK, apa yang akan saya lakukan?"

Adapun upaya yang saya lakukan bila menjadi ketua KPK yaitu akan memaksimalkan kekuatan hukum di atas kekuasaan penyelenggara negara dengan bersikap tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

KPK
sumber: antaranews
Meski tidak berwenang dalam mengadili pelanggaran korupsi, saya akan memimpin KPK untuk melakukan koordinasi dengan DPR selaku lembaga legislatif untuk merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta UU No. 20 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999. Mengapa demikian? Karena kalau diperhatikan, hukuman denda bagi pelaku tipikor hanya berkisar antara ratusan juta sampai 1 miliar rupiah. Angka tersebut berbeda jauh dengan potensi kerugian yang dapat terjadi pada negara yang mencapai milyaran bahkan trilyunan rupiah. Sedangkan hukuman pidana bagi pelaku hanya berkisar antara 1 sampai 20 tahun.

Dipikir-pikir, menghabiskan bertahun-tahun di penjara memang memberikan penderitaan mendalam. Namun nyatanya dengan ancaman pidana dan denda pada undang-undang tersebut tidak membuat pelaku tipikor gentar. Korupsi masih merajalela di pemerintahan. Apabila dengan ancaman tersebut korupsi belum dapat ditekan, maka harus dilakukan revisi kembali terhadap UU Tipikor dimana hukuman ditingkatkan dan ditingkatkan lagi hingga tercapai pemerintahan yang bersih dan korupsi benar-benar diberantas tuntas dari bumi nusantara.

Selain berkoordinasi dengan DPR, KPK juga harus berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor. Instansi yang berlandaskan pada UU No. 46 Tahun 2009 ini berperan penting dalam penerapan Undang-Undang Tipikor dalam penjatuhan hukuman bagi pelakunya. Oleh karena itu, kerjasama yang solid perlu dibangun antara KPK dan Pengadilan Tipikor.

Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tipikor secara gencar. KPK harus menjadi benteng kokoh yang mempertahankan negara dari korupsi, memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang kuat dan pengawasan yang ketat.

Itulah sedikit mengenai pandangan saya terhadap fenomena korupsi. Karena saya juga seorang mantan koruptor, maka saya tahu apa yang saya takutkan dan apa yang menghambat saya dalam melakukan korupsi. Semoga keterangan ini dapat menginspirasi masyarakat terutama bagi kalangan elit bangsawan penegak hukum.

You Might Also Like

1 comments

  1. Qt hdup miskin d.tnah yg kya...pmimpin adil rkyat makmur.

    BalasHapus

Like us on Facebook