6 Layanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) Blog

Januari 16, 2014

Layanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) BlogLayanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) Blog | Praktik copy paste memang banyak terjadi di dunia blogging. Tentunya hal ini akan merugikan Sang pemilik asli dari suatu karya artikel. Sudah capek-capek menulis, eh.. malah dicopas blog lain dan disebarkan tanpa menyantumkan sumber. Hal tersebut tentunya sudah termasuk pelanggaran hak cipta.

Teman saya pernah menjadi korban ketidakadilan ini. Dia yang menulis sebuah artikel, namun dicopas oleh blog lain. Namun karena popularitas blog teman saya tersebut masih kurang, jadi yang masuk halaman pencarian (SERP) Google adalah blog Si Peng-copas. Sungguh tidak adil bukan.

Nah, di posting-posting sebelumnya saya telah memberikan tips cara mencegah copy paste konten blog dan cara membuat blog tidak bisa di-klik kanan. Selain itu, saya juga sudah memperkenalkan cara memonitor konten blog yang dicopy-paste dengan Tynt. Namun kali ini saya tambah lagi cara melindungi hak cipta konten blog dengan 6 layanan pelindung hak cipta.

Untuk langsung ke websitenya, silakan klik nama penyedia layanan pelindung (proteksi) hak cipta blog tersebut.

Creative Commons

Lembaga ini mungkin sudah cukup akrab di telinga kita, dimana logo CC sudah populer bahkan di banyak website. Creative Commons akan memberikan pernyataan tentang hak cipta konten milik kita dengan ketentuan dan perizinan yang diatur oleh kita sendiri, misalnya izin penyebarluasan dan penggunaan untuk komersial. Selain itu judul ciptaan beserta atribusinya dapat kita atur sendiri.

Untuk langsung masuk ke pembuatan badge atribusi dari Creative Commons bisa klik disini.
Sebagai contoh, berikut proteksi hak cipta Creative Commons untuk blog ini:
Lisensi Creative Commons
Mulanovich oleh Muhammad Labib Naufaldi disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.
Berdasarkan ciptaan pada http://mulanovich.blogspot.com/.


DMCA

Layanan yang satu ini juga cukup populer. Bannernya pun dipakan banyak website (misalnya blog ini, bisa lihat di sidebar). DMCA melindungi konten-konten blog dan dapat melakukan takedown terhadap blog lain yang meng-copas artikel kita. Blog kita pun akan mendapat sebuah sertifikat. Contohnya sertifikat DMCA blog saya ini: http://goo.gl/Ac17qu

Copyscape

Layanan ini terbilang simpel. Dengan label 'Copyscape Plagiarism Checker', pelindung proteksi konten blog ini membantu para blogger mengecek blog-blog lain yang memiliki artikel mirip dengan artikel kita (dengan kata lain mengcopy-paste artikel milik kita). Caranya sangat sangat mudah. Yang perlu dilakukan hanya buka websitenya, masukkan link postingan yang ingin di cek, lalu klik Go. Maka muncullah blog-blog tukang copas. XD

Tidak hanya itu, layanan ini juga menyediakan banner-banner dengan berbagai model yang melarang orang lain untuk meng-copy artikel dengan pernyataan "Protected by Copyscape. Do not copy". Contohnya seperti ini.
Protected by Copyscape DMCA Copyright Detector


My Free Copyright

Di layanan pelindung hak cipta blog ini, pengguna tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis. Sistem perlindungannya sangat sederhana. Konten blog akan terproteksi secara otomatis setelah melalui proses registrasi. Kemudian setiap artikel akan mendapat fingerprint digital berupa nomor MCN yang akan dikirim ke email. Kemudian layanan ini akan menjelajahi internet dan jika menemukan bahwa artikel kita dicopy-paste orang lain, akan ada pemberitahuan melalui email. Protection badges didapat setelah mendaftarkan blog.
MyFreeCopyright.com Registered & Protected


Blogcopy

Layanan ini berfungsi untuk memonitor dan menganalisa apa yang dicopy oleh pengunjung blog. Tersedia statistik aktivitas copy-paste yang dilakukan pengunjung blog. Selain teks, Blogcopy juga mendeteksi orang yang meng-copy gambar dari blog kamu. Layanan yang disebut sebagai "A Blogger's Secret Weapon" ini 100% gratis.

Tersedia berbagai model badge, salah satunya:

Myows

Myows stand for "MY Original WorkS" cukup banyak digunakan oleh media-media seperti majalah. Layanan ini akan melindungi karya asli kita dari praktik penjiplakan dan plagiarisme. Caranya adalah dengan meng-upload karya kita entah itu tulisan, gambar, video, script, dll. Dengan Myows kita bisa membuat kontrak dan melaporkan kasus penjiplakan. Jika kamu ingin melaporkan seseorang yang melakukan plagiat atas karya kamu, bisa buka tab "Cases" dan klik "Creating a Case".

Protection banner juga tersedia:
myows online copyright protection
myows online copyright protection

Sekian informasi dari saya, semoga membantu agar blog kamu tidak dicopy-paste orang yang tidak bertanggung jawab. Jika ada pertanyaan silakan ajukan di komentar. Sebisa mungkin akan saya jawab, karena saya sudah menggunakan ke-6 Layanan Pelindung Hak Cipta (Copyright) Blog tersebut.

You Might Also Like

21 comments

  1. kang, kalo COPYSCAPE itu termasuk layanan pelindung hak cipta blog bukan?

    www.copyscape.com

    soalnya saya ngetes artikel yang dicuri disana..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nah, betul sekali gan...
      Copyscape emang punya fitur melacak artikel yang mirip dengan artikel kita. Sudah saya bahas di atas.
      :D

      Hapus
  2. Nice post gan, bermanfaat sekali buat ane yg baru belajar ini. . .

    jangan lupa mampir juga ke blog ane..

    http://sl-computer.blogspot.com/

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jangan lupa mampir ke blog saya juga jendelakebidupanblogaddress.blogspot.com :)berbagi itu indah

      Hapus
  3. Maaf brother. TPi bgaimana kalau kasusnya yg tukang copy paste kedapatan mngcopy postingn kita dengn sertifkat dcma. Apkah mereka dikenakan hukuman UUD plgaran hak cipta ? Apakah kalau kita udah di proteksi blog kita resmi memiliki hak cipta otoritas ? Atau hanya sebatas blog saja

    BalasHapus
  4. keren dah artikelnya saya suka

    BalasHapus
  5. Thanks sob informasinya, sangat membantu :)

    BalasHapus
  6. trimakasih infonya sangat menarik,,
    bermanfaat sekali,,
    mantap,,

    BalasHapus
  7. terimakasih atas informasinya, apakah ada pelindung resmi dari pemerintah untk kasus ini ?

    BalasHapus
  8. terimakasih atas infonya gan... :)

    BalasHapus
  9. Gan, cara kita tahu blog orang ada layanan pelindung hak cipta gimana gan? Please jawab

    BalasHapus
  10. Gan, cara kita tahu blog orang ada layanan pelindung hak cipta gimana gan? Please jawab

    BalasHapus
  11. Ilmu yang bermanfaat, mohon kunjung baliknya gan di http://pulsa2r.ga/

    BalasHapus
  12. trimakasih gan infonya, web nya sama kaya saya lihat gan templatenya hehe www.tutortatut.xyz

    BalasHapus
  13. Nice banget gan...
    Saya jadi tambah ilmu.

    Gan jangan lupa mampir ke Blog ane.

    http://kagenoame.blogspot.com

    BalasHapus
  14. Nice banget gan...
    Saya jadi tambah ilmu.

    Gan jangan lupa mampir ke Blog ane.

    http://kagenoame.blogspot.com

    BalasHapus

Like us on Facebook